Dengan diterapkannya pasar bebas di Indonesia menjadikan tenaga kerja asing dapat bekerja secara lintas negara, termasuk dalam bidang pendidikan. Hal ini menjadi ancaman bagi para guru lokal, untuk bisa membendung perkembangan guru asing yang berkomitmen menjadi guru profesional. Para guru asing yang berada di Asia dan luar Asia Tenggara tersebut bahkan sudah mengincar pendidikan di Indonesia. Pemerintah sendiri tidak dapat berbuat apa-apa. Sehubungan dengan hal tersebut maka diharapkan dengan adanya Undang-Undang Guru dan Dosen, yang melindungi guru-guru lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), diharapkan dapat menjadi suatu kualifikasi, menunjukkan kompetensi serta sebagai bukti sertifikasi bagi para guru lokal.